
Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran yang di tentukan. Adapun kriteria peserta di bagi menjadi beberapa kelompok sebagaimana diuraikan dibawah ini: Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu […] selanjutnya »