sb1m widget

Ulasan terbaru tentang kriteria peserta BPJS

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran yang di tentukan. Adapun kriteria peserta di bagi menjadi beberapa kelompok sebagaimana diuraikan dibawah ini:

  1. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
  2. Peserta BPJS bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) yang terdiri dari:

a). Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara. Yang dimaksud PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Daerah, PNS yang dipekerjakan di BUMN/BUMD, TNI, POLRI, DPRD dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sedangkan PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta
b). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja sendiri mengandalkan keahlian profesi yag dimilikinya seperti : Notaris/Pengacara/ Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedagang/ Penyedia Jasa, Petani, Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lain yang mampu membayar iuran BPJS secara swakarsa.
c). Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara. Yang dimaksud BP Penyelenggara Negara adalah  Pensiun Pejabat Negara, Pensiunan PNS, Pensiunan TNI, Pensiunan  POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Sedangkan  BP Non Penyelenggara Negara adalah  Investor, Pemberi Kerja dan setiap Bukan Pekerja lain yang mampu membayar iuran.

Siapa saja  anggota keluarga yang dapat didaftarkan oleh peserta ?

Selain menjadi sarana penjamin bagi peserta, anggota keluarga peserta juga dapat didaftarkan untuk menjadi peserta JKN-KIS  dengan syarat mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditentukan yaitu;

    1. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
    2. Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten
    3. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
    4. Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
b. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
c. Apabila anak kesatu sampai dengan anak ketiga sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah tiga orang anak yang sah.
d. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

Baca artikel terkait tentang “Cara daftar BPJS online”




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *