sb1m widget

Apakah Kartu Bea Cukai yang harus diisi saat kedatangan dari luar negeri?

Boarding pass adalah tanda bukti sahnya seorang penumpang untuk menempati tempat duduk dalam kabin pesawat. Sebelum penumpang mendapatkan boarding pass ada beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya adalah tahap check-in yaitu pemeriksaan oleh staff maskapai yang akan memverifikasi identitas penumpang serta jumlah bagasi yang dibawa oleh penumpang. Bukti identitas yang biasanya harus ditunjukan pada saat cek-in untuk penerbangan domestik berupa KTP atau kartu pelajar sedangkan untuk penerbangan internasional adalah Pasport, dan surat ijin masuk Negara tujuan misalnya visa atau surat lainnya sesuai dengan persyaratan yang digariskan oleh Negara tujuan, ada juga Negara yang tidak mengharuskan punya Visa seperti bagi warga Negara anggota ASEAN kunjungan warga antar Negara ASEAN tidak membutuhkan Visa.
Tahapan yang diterangkan diatas adalah tahapan pada saat keberangkatan, sementara pada saat kedatangan dari perjalanan luar negeri ada surat wajib yang harus diisi dan di perlihatkan kepada petugas bea dan cukai ketika melalui pemeriksaan imigrasi yaitu Formulir Kepabeanan ( Customs Declaration Card). Untuk melihat formulir kepabeanan silahkan Download disini 
jasaservis-beacukai

Pada Formulir Kepabeanan ada beberapa pertanyaan yang wajib diisi pada formulir ini yang semuanya berkaitan dengan barang bawaan dan kepabeanan, dibawah ini adalah pertanyaan yang ada pada kartu kepabeanan yang berlaku hingga saat ini:

(Logo Dirjen Pajak) Menteri Keuangan Republik Indonesia-Dirjen Pajak dan Bea Cukai
PERNYATAAN KEPABEANAN (BC 2.2)
Setiap penumpang dan awak pesawat harus mengisi Formulir Kepabeanan ( cukup satu formulir untuk satu keluarga)
1. Nama Lengkap
2. Tanggal Lahir
3. Jabatan
4. Kebangsaan
5. Nomor Paspor
6. Alamat Di Indonesia
7. Nomor Pesawat
8. Tanggal kedatangan
9. Nomor anggota keluarga yang terbang bersamma
10. Jumlah bagasi
11. Barang-barang tersebut dibawah ini dibawa bersama kami:
A. Binatang, ikan dan tanaman termasuk olahannya seperti makanan, sayuran dll.
B. Narkotika, barang psikotropik, obat terlarang, senjata api, benda tajam, amunisi, material pornograpi, bahan peledak, dan bahan berbahaya lain.
C. Uang dalam mata uang asing senilai sama dengan 100juta rupiah atau lebih.
D. Rokok lebih dari 200 batang atau cerutu lebih dari 25 batang, atau tembakau lebih dari 100 gram, dan minuman alkohol lebih dari 1 liter ( untuk penumpang) atau rokok lebih dari 40 batang, atau cerutu lebih dari 10 batang, atau tembakau lebih dari 40gram, dan minuman alkohol lebih dari 35 mililiter (untuk awak pesawat)
E. Barang komersial, seperti komponen elektronik, material industri atau makanan yang tidak termasuk dalam katagori barang pribadi.
F. Barang-barang yang dibeli di luar negeri dan akan dipergunakan di Indonesia selamanya dengan nilai beli lebih dari 50 dolar US per orang untuk penumpang , atau dengan nilai lebih dari 250 dolar US per orang untuk awak pesawat, atau dengan nilai lebih dari 1000 dolar per keluarga untuk penumpang.
Jika ada pernyataan “YA” atas barang-barang pada daftar A sampai F diatas, maka lihat halaman sebaliknya daripada formulir ini untuk memperoleh keterangan lanjutan, dan silahkan mengunjungi pintu khusus (Jalur merah) untuk keperluan klarifikasi dengan petugas bea cukai. Apabila semua barang pada daftar tersebut dinyatakan sebagai “NO” maka silahkan mengikuti Jalur Hijau sebagai penumpang yang bebas dari kewajiban kepabeanan.
Saya sudah membaca informasi yang tertera pada halaman balik formulir ini, maka dengan ini memberikan pernyataan yang sebenarnya.
( Tanda tangan), Tanggal ( Hari/Bulan/Tahun)

Tanda tangan dan tanggal menutup halaman muka formulir bea cukai ini sedangkan isi bagian belakangnya adalah sebagai berikut:

Selamat datang ke Indonesia.
Dirjen bea cukai dengan ini mengucapkan terimakasih atas kerjasama selama berlangsungnya pemeriksaan barang-barang bawaan anda. Barang yang termasuk dalam daftar wajib diperiksa petugas bea cukai diantaranya narkotika, obat terlarang, material berkaitan dengan terorisne, uang yang berkaitan dengan aktivitas pencucian uang, material pornograpi dan naskah yang melanggar peraturan hukum Indonesia.
Membawa barang-barang tidak sah ke Indonesia dan/atau melakukan kegiatan penyelundupan dapat dikenai sanksi dan tindakan hukum.
Penumpang yang membawa barang untuk penggunaan pribadi yang dibeli atau diperoleh di luar negeri akan dipergunakan di Indonesia untuk selamanya berhak atas pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak atas barang tersebut, dengan perkecualian atas kondisi barang tersebut dibawah ini:
-Uang sejumlah 250 dolar US per orang atau 1000 dolar US per keluarga dalam sekali kedatangan.
-200 batang rokok atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau dan produk turunannya, atau minuman beralkohol sebanyak 1 untuk orang dewasa.
Awak pesawat yang membawa barang untuk penggunaan pribadi yang dibeli atau diperoleh di luar negeri akan dipergunakan di Indonesia untuk selamanya berhak atas pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak atas barang tersebut, dengan perkecualian atas kondisi barang tersebut dibawah ini:
-Uang sejumlah 50 dolar US per orang dalam sekali kedatangan.
-40 batang rokok atau 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau dan produk turunannya, atau minuman beralkohol sebanyak 1 untuk orang dewasa.
Jika Anda membawa barang komersial ke Indonesia barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya
Harap memberitahu petugas Bea Cukai jika anda membawa mata uang dan/atau membawa instrumen keuangan seperti cek perjalanan, giro atau mata uang lainnya yang sama dengan jumlah 100 juta rupiah atau lebih.
Jika Anda memiliki bagasi lain yang dikirim secara terpisah dengan perjalanan anda, silakan di buat rangkap pernyataan ini dan ajukan ke petugas bea cukai untuk mengklaim barang terpisah tersebut.
Untuk mempercepat pelayanan pabean harap beritahukan semua barang yang Anda bawa dengan mengisi formulir ini lalu ajukan ke petugas bea cukai.
Membuat pernyataan palsu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku
SETELAH MEMBACA, MENGISI DAN MEMBERIKAN PERNYATAAN YANG SEBENARNYA BUBUHKAN TANDA TANGAN PADA HALAMAN MUKA FORMULIR INI (sampai disini isi formulirnya…)

Demikian informasi kartu kedatangan di bandara yang harus diisi oleh setiap penumpang yang datang dari luar negeri, semoga bermanfaat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *