sb1m widget

Definisi Kalibrasi

Definisi kalibrasi dalam instrumentasi adalah pekerjaan memeriksa dan membandingkan alat yang dikalibrasi dengan alat standar. Karena ada proses membandingkan maka hasil kalibrasi selalu dinyatakan dengan istilah-istilah sebagai berikut:

– PASS (Berhasil) artinya alat yang dikalibrasi memenuhi nilai minimum standar yang diharuskan.
– FAILED (Gagal) artinya alat yang dikalibrasi tidak memenuhi standar minimum yang disyaratkan.
– % ERROR (Menyimpang sepersekian persen) artinya alat yang dikalibrasi mempunyai penyimpangan dari nilai standar yang ditentukan tapi masih dalam ambang batas yang dapat diterima.

Dalam prakteknya langkah kalibrasi perangkat instrumentasi  sudah ditentukan prosedurnya, alat yang akan dikalibrasi sebelumnya harus dilakukan pemeriksaan awal untuk kemudian dicatat hasilnya, hasil daripada pemeriksaan awal ini disebut sebagai nilai As Found yaitu data yang ditemukan sebelum dilakukan penyesuaian, apabila nilai As Found memperlihatkan penyimpangan melebihi sepersekian persen, maka upaya penyesuaian perlu dilakukan, langkah-langkah penyesuain ini disebut Adjusment  dan nilai yang diperoleh setelah Adjustment disebut As Left.

Jadi As Left adalah nilai akhir yang ditunjukkan oleh alat yang dikalibrasi. Kedua nilai tersebut yaitu nilai As Found dan As Left akan dibubuhkan pada sebuah dokumen yang dinamakan sertifikat kalibrasi. Dalam sertifikat kalibrasi harus tercantum nama-nama personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut serta harus dibubuhi pula dengan tanda tangan mereka. Mereka yang terlibat kegiatan kalibrasi pada umumnya adalah teknisi kalibrasi, pengawas kalibrasi dan engineer kalibrasi. Selain itu pada sertifikat kalibrasi juga harus ada logo instansi, tanggal kadaluarsa, dan data spesifikasi alat yang dikalibrasi.

Untuk peralatan instrumentasi yang dipergunakan buat keperluan jual-beli (custody transfer) sertifikat kalibrasinya harus di sahkan oleh instansi yang mempunyai wewenang dalam mengawasi alat ukur perdagangan seperti badan metrologi, Sucopindo, dan KAN, tetapi untuk perangkat instrumentasi lain yang tidak digunakan sebagai alat perlengkapan jual-beli maka pengesahannya dapat dilakukan oleh petugas intern pemilik perangkat instrumentasi tersebut, dengan catatan  alat standar yang dipakai sebagai referensi tetap harus memiliki sertifikat dari instansi yang berwenang. Misalnya sebuah pressure gauge akan dikalibrasi dengan menggunakan alat kalibrasi DWT (Dead Weight Tester), dalam kasus ini pengesahan kalibrasi dapat dilakukan oleh pejabat intern perusahaan  asalkan DWT yang dipakai memiliki sertifikat kalibrasi yang masih valid yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *