Yang dimaksud dengan BPJS ketenagakerjaan disini adalah program jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan yaitu pogram yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepeda pesertanya. Adapun besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta plus hasil pengembangannya. Iuran dibayarkan secara patungan oleh peserta dan perusahaan tempat peserta bekerja dengan pembagian sebagai berikut; 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh peserta yang bersangkutan, jumlah persentasi tersebut mengacu pada gaji pokok sipegawai bukan dari gaji bruto nya.
Menurut peraturan yang baru bila peserta program BPJS ketenagakerjaan sudah berhenti dari perusahaannya lebih dari sebulan sudah berhak untuk mengambil seluruh uang pertanggungan yang ada di BPJS ketenagakerjaan. Jadi untuk klaim uang pertanggungan tidak harus menunggu usia pensiun, tidak harus menunggu hingga 10 tahun keikutsertaan, juga tidaklah benar mereka yang beranggapan bahwa uang pertanggungan jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan hanya bisa diambil bila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal.
Langkah-langkah untuk mengajukan klaim tidaklah sulit asal semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan. Dokumen tersebut diantaranya;
- Surat keterangan sudah berhenti bekerja baik atas kemauan sendiri maupun karena PHK,
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (istilah sebelumnya kartu JAMSOSTEK),
- KTP atau boleh juga SIM,
- Kartu Keluarga (KK),
- Buku Tabungan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan,
- Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap karena adakalanya petugas meminta foto peserta.
- Formulir pengajuan klaim, untuk melihat contoh formulir bisa di down load disini.
Setelah dokumen-dokumen dilengkapi harap dicheck juga data yang tertera pada dokumen semua harus sesuai, misalnya nama yang terdaftar di BPJS dengan nama yang tertera di KTP dan di Kartu Keluarga harus sama. Tanggal berhenti bekerja yang tercantum pada surat keterangan kerja harus sudah lebih dari sebulan dari waktu pengajuan klaim.
Sebelum datang ke kantor BPJS sebaiknya dilakukan dulu registrasi online melalui situs portal BPJS, hal ini akan sangat membantu untuk merndapatkan nomor antrian, karena jika langsung datang ke kantor BPJS jumlah antrian bisa jadi membludak sehingga rencana pengajuan bisa tertunda.
Pada umumnya proses pengajuan klaim akan selesai dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja, uang pertanggungan akan langsung di kredit ke rekening milik peserta yang mengajukan klaim. Jika pemohon pernah bekerja di beberapa perusahaan yang berbeda seluruh riwayat kepesertaan akan tercatat di database BPJS sehingga tidak perlu khawatir akan ada yang hilang, semua uang pertanggungan milik pemohon akan di bayarkan oleh pihak BPJS sesuai dengan peraturan, termasuk peraturan pajak yang dikenakan kepada pemohon yang mengajukan permohonan klaim tapi kepesertaan masih kurang dari 10 tahun. Bagi pemohon yang kepesertaannya sudah mencapai 10 tahun dibebaskan dari pajak, demikian peraturannya.
Sekian penjelasan tentang cara pengajuan klaim program jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan yang dulu dikenal dengan nama JAMSOSTEK, semoga bermanfaat.