Peraturan presiden berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat, yang dituangan dalam peraturan presiden nomor 111 tahun 2013 telah disambut baik oleh segenap masyarakat, dengan penuh kesadaran warga mengikuti petunjuk dan langkah-langkah yang dianjurkan dalam peraturan tersebut diantaranya dengan mendaftarkan dirinya dan keluarganya menjadi peserta BPJS. Program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah ini mempunyai cakupan nasional, melibatkan banyak pihak terkait seperti badan sosial, rumah sakit, dokter, apotik, puskesmas, dan berbagai badan penyelenggara layanan kesehatan lainnya, selain itu juga untuk tertib administrasi telah dibentuk tim pemeriksa aliran dana dan diciptakan pos-pos lapangan kerja baru yang menangani urusan administrasi dan keuangan, melibatkan Bank, rekanan penerima pembayaran, serta didirikan kantor-kantor BPJS di pusat dan di daerah. Semua ini adalah sebagai wujud nyata harapan pemeritah dalam menciptakan masyarakat Indonesia sejahtera. Dari Peraturan Presiden serta dokumen –dokumen lain yang kemudian diterbitkan sebagai pedoman pendukung maka telah lahir berbagai istilah baru yang seyogyanya di ketahui oleh masyarakat , berikut ini beberapa istilah baru berkaitan dengan BPJS yang wajib diketahui karena secara langsung ataupun tidak langsung akan melibatkan kita sebagai warga Negara Indonesia.
BPJS– BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.
Badan pelaksanan peraturan presiden yang merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia
KIS– Kartu Indonesia Sejahtera
Nama program jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi kalangan masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan iurannya dibayar oleh pemerintah.
VA-Virtual Akun
Nomor identitas khusus yang diberikan pada tiap satu peserta BPJS yang harus dipergunakan dalam urusan keuangan dengan system online.
PROLANIS– Program Pengelolaan Penyakit Kronis.
Nama salah satu program tertib administrasi BPJS yangditujukan bagi peserta yang mempunyai penyakit tertentu yang memerlukan penanganan khusus.
SJSN-Sistem Jaminan Sosial Nasional.
JKN– Jaminan Kesehatan Nasional
FKTP– Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Nama rumah sakit, klinik atau tempat layanan kesehatan lain yang di daftarkan oleh peserta BPJS sebagai tempat yang akan dikunjungi pertama kali setiap kali peserta ingin memperoleh layanan kesehatan.
SKPD– Satuan Kerja Perangkat Daerah
Perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran atau barang.
BLUD– BadanLayanan Umum Daerah
BLUD adalah unit kerja pada SKPD dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan
PBI– Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang dinyatakan sesuai dengan undang-undang yang memiliki hak-hak khusus bertalian dengan program kesejahteraan pemerintah.
PNS– Pegawai Negei Sipil. Nama aparatur negara non ABRI.
SEP– Surat Elijibilitas Peserta, Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BPJS yang wajib dimiliki oleh peserta yang hendak mendatangi pusat pelayanan kesehatan.
PPU– Pekerja Penerima Upah
Kriteria peserta BPJS yang mendapatkan penghasilannya dari gaji seperti PNS, pegawai swasta, buruh, termasuk pegawai yang bekerja pada perorangan dan mendapat upah.
PBPU-Pekerja Bukan Penerima Upah
Kriteria peserta BPJS yang memiliki penghasilan dari usaha selain pegawai seperti, pedagang, dokter praktek pribadi, pekerja profesi mandiri, wiraswasta, petani dll.
KIS– Kartu Indonesia Sehat
Kartu yang diberikan kepada warga negara sebagai sarana untuk memperoleh layanan kesehatan.
PMKS– Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
JKK: Jaminan kecelakaan Kerja, salah satu bentuk pelayanan BPJS bagi Aparat Sipil Negara, TNI dan POLRI
APS: Aparat Sipil Negara istilah yang diberlakukan bagi pegawai ngeri sipil dalam rangka menuju era baru jaminan social ketenagakerjaan
JKM: Jaminan Kematian,salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh BPJS atas kematian APS, TNI dan POLRI
JHT: Jaminan Hari Tua, nama salah satu program BPJS yang dananya bisa dicairkan manakala peserta berhenti atau kena PHK.
Jaminan Pensiun: Nama salah satu program BPJS yang ditujukan sebagai dana simpanan peserta yang bisa diambil setelah bekerja 10 tahun atau ketika peserta berumur 56 tahun, dengan program ini diharapkan peserta tidak semena-mena bisa mencairkan dananya, sehingga masa tua nya bisa terjamin.